Join The Community

Search

Jumat, 11 September 2009

MUI itu Bukan Allah

Halal dan Haram merupakan hal yang penting dalam kehidupan manusia. Seseorang akan terhamabat dalam upaya pendekatan diri kepada Allah sang Maha Pencipta, jika di dalam dirinya mengandung unsur haram walaupun itu sedikit. Baik itu, makanan yang ia makan, pakaian yang mereka kenakan dan lain sebagainya.

Namun, masih banyak hal di sekitar kita yang belum pasti akan kehalal-haramannya. Misalnya kita ambil contoh merokok dan mengemis. Sehingga timbul keraguan-keraguan dalam benak masyarakat.

Untuk mengatasi masalah tersebut, MUI selaku pihak yang mengaku sebagai pihak yang mengurusi (atau mungkin juga bertanggung jawab) tentang ke-Islam-an di Indonesia, kerap kita jumpai melakukan ijtihad (pengambilan keputusan tentang sesuatu yang belum atau tidak di nash-kan di Al-qur'an atau hadits) untuk menentukan halal dan haramnya sesuatu.

Perlu kita ingat bahwa terdapat dalil yang menyatakan " Yang berhak menentukan halal dan haramnya sesuatu hanyalah Allah swt". Dengan berdasarkan dalil ini, jelas bahwa MUI tidak berhak sepenuhnya menentukan halal atau haramnya sesuatu yang masih syubhat. Karena MUI bukan Allah yang berhak menentukan, sesuai dengan dalil tersebut.

Seperti contoh tadi, merokok dan mengemis, baru-baru ini terdengar oleh kita bahwa di sejumlah daerah, MUI daerah menyatakan haram untuk merokok atau mengemis. Sejak zaman Rasulullah dan sahabat dulu sudah ada yang namanya merokok dan mengemis, dan tidak ada larangan untuk itu atau tidak diharamkan. Bisa dikatakan demikian karena ada hadits yang mengakatan " Jangan pernah menghardik orang peminta-minta". Mengemis memanglah tidak dianjurkan oleh Islam, tapi bukan berarti haram kan?

Nah, jika MUI berdalih menyatakan itu haram dengan alasan agar manusia (ummat) senantiasa dalam keadaan sehat, tidak mengganggu orang lain, tidak bermalas-malasa, tidak meminta-minta dan lain sebagainya (sebagai akibat tindakan merokok dan mengemis). Jangan gunakan fatwa haram utnuk melarangnya. Karena halal dan haram itu berurusan dengan Allah, maka hanya Allah lah yang tahu apakah perbuatan mereka itu dosa (haram) atau tidak. " Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."

Jika memang larangan itu terpaksa dilakukan, alangkah lebih baik jika larang tersebut dicantumkan dalam peraturan daerah atau Undang-undang. Dengan begitu MUI tidak akan menyalahi kehendak Allah (tentang penentuan halal haram). Dan ini akan berjalan lebih efektif karena peraturan pemerintah akan lebih dipatuhi oleh masyarakat. Sebab jika terjadi pelanggaran maka ada sanksi atau hukuman yang tegas atas tindakan tersebut.

Pengemis sebenarnya tidak ingin mengemis, itu semua terjadi karena adanya "orang atas" yang kurang peduli kepada para pengemis. Dengan melarang orang untuk mengemis itu hanya akan menghilangkan pekerjaan mereka, dan merebut makanan mereka. Akan lebih mulia jika pengemis dibina dan diberi modal untuk dijadikan sebagai pengusaha. Atau setidaknya bermental wirausaha.

JUST : TALK LESS DO MORE


11 komentar:

saya setuju, sangat disayangkan dengan fatwa haram untuk pengemis, ada baiknya jika diimbangi dengan penyedia'an lapangan kerja yang memadai untuk menafkahi para pengmis. dengan begitu pengemis bisa hidup layak tanpa harus menggantungkan dirinya dari sedekah. Perlu diketahui tidak semua pengemis itu berpura2,ada diantara mereka yg benar2 terdesak oleh kebutuhan hidup. "Fakir miskin Dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara" (Mana buktinya)

Agak sulit buat saya mengomentari tulisan Sobat. Tapi, walau telah ada fatwa haram tsb, saya tetap akan memberi sedekah kepada pengemis semampu saya, mdh2an memang kepada yg benar2 berhak, karena di kota saya banyak pengemis sudah dikomersialisasikan...Ada yang ngedrop dan mereka bayar setoran tiap hari.

Setuju!!,Bingung saya Kalo mengemis Haram,kalo pada saat darurat Masa tetap nggak boleh

Setuju.... tp aku ga mau beri tanggapan yg berlebihan........

usulan yang menarik...seringkali MUI memang melakukan langkah yang cukup kontroversial dan cenderung melihat sebuah masalah terlalu dangkan dan "politis" kalo bisa dibilang seperti itu..namun bagaimanapun juga memang hal tersebut merupakan sudut pandang para pimpinan MUI yang pastinya belum sama dengan sudut padang awam...bagaimanapun juga memang hanya TUHAN yang menentukan halal atau haram..tinggal bagaimana manusia "menterjemahkan" pesan-pesanNya..

http://main-conspiracies.blogspot.com/

benar tuch boz... gw suka kata2 terakhirnya... udah banyak yang cuman larang sana larang sini, tapi kenyataannya korupsi juga... think realistic..

realistic..

realistic..


realistic..


realistic..

Gitu...

Sorry terlalu bersemangat...

aq juga ndak setuju kawan, kalau pengemis diharamkan... sebenarnya pengemis itu mendidik kita sejauh mana pandangan kita terhadap pengemis, jangan melihat pengemis itu hanya dari satu sisi saja. y kalau semua orang didunia ini kaya siapa yang miskin, bukankah dalam Al - Qur'an sudah di jelas kalau sebagian harta yang kita miliki tidak sepenuhnya milik kita, sebagian dari harta yang kita miliki adalah milik mereka, dengan kita bersedekah kpda pengemis apakah akan membuat kita miskin ? y mungkin banyak pengemis yang ber pura2 jd pengemis.. semua itu tergantung bagaimana cara kita melihat pengemis dan dari sisi mana kita melihatnya, MUI perl di ingat kan agar jangan melihat / menilai sesuatu dari sisi jeleknya...

gw juga engga setuju sih tapi kadang-kadang profesi pengemis sering disalah gunakan contohnya pengemis yang pura-pura sakit supaya yang ngeliat merasa kasian, terus juga ada yang mengexploitasi anak jadi pengemis sedangkan orang tuanya enak-enakan ngawasi..

sumber:john pantau(trans TV)

Mengada-ada hukum, bahkan membuat fatwah yang bertentangan dengan Islam.

Chan tak setuju dengan Fatwa Golput!
Di situ sangat jelas bahwa MUI membuat hukum seperti para rahib-rahib nasrani! Islam bukan demokrasi bahkan anti demokrasi. Islam tidak mengakui Voting tetapi musyawarah dan yang bermusyawarah bukan sembarang orang! Jika MUI mengakui Voting maka suara kita disamakan dengan suara orang bodoh, orang yang hoby zina, bahkan orang kafir! Ingat itu!

MUI suka cari sensasi layaknya selebritis. Maen halal haram. Lama-lama Blogeran juga Haram. Waspadalah!

Posting Komentar

Tinggalkan angan anda di sini